PENGERTIAN SINGKAT DAN BENTUK BENTUK DARI BISNIS
Dunia ekonomi tidak
akan pernah lepas dari bisnis. Karena bisnis membuat kesejahteraan masyarakat
dan nasional meningkat. Dengan bisnis, banyak tercipta lapangan pekerjaan
sehingga kebutuhan masyarakat terpenuhi. Bisnis pun mampu mengubah seseorang
(pelaku bisnis) menjadi mandiri, kreatif dan inovatif.
Di Indonesia, bisnis
berkembang dengan cepat. Tidak sedikit masyarakat yang menggeluti dunia bisnis
dengan berbagai macam jenis kepemilikan. Maka kali ini akan kita paparkan
bentuk-bentuk kepemilikan bisnis di Indonesia.
Pengertian Bisnis
Secara historis,
bisnis atau business dalam bahasa Inggris berasal dari
kata busy, yang artinya sibuk. Maksudnya, bisnis adalah kegiatan
yang menjadikan sibuk. Jadi bisnis merupakan rangkaian kegiatan yang berkaitan
dengan pembelian dan penjualan barang maupun jasa yang dilakukan secara
kontinyu dan berulang-ulang.
Tujuan utama dari
sebuah bisnis adalah untuk memperoleh keuntungan. Jadi di dalam berbisnis,
pelaku-pelaku bisnis akan melakukan berbagai usaha agar bisnis yang dijalankan
bisa lancar dan terhindar dari kerugian. Dan sebisa mungkin bisnisnya mampu
memberikan keuntungan yang maksimal bagi mereka.
Bentuk-Bentuk
Kepemilikan Bisnis
Setelah mengerti apa
itu bisnis, selanjutnya kita bahas tentang bentuk-bentuk kepemilikan bisnis
yang ada di Indonesia yang terdiri dari usaha milik swasta maupun negara.
9 Bentuk Kepemilikan Bisnis di Indonesia
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah bisnis yang dimiliki oleh 1 orang saja. Sehingga pemilik
perusahaan ini mempunyai tanggung jawab sekaligus kuasa tak terbatas atas
perusahaan beserta aset-asetnya. Karena ialah yang memiliki, mengelola,
sekaligus memimpin perusahaan tersebut. Semua risiko yang terjadi pada
perusahaan, ia yang menanggungnya. Keuntungan dari bentuk bisnis ini antara
lain :
·
Pemilik memiliki
kekuasaan penuh untuk mengambil keputusan yang berkaitan dengan perusahaan,
sehingga keputusan dapat segera dilaksanakan tanpa ada hambatan perbedaan
pendapat atau semacamnya.
·
Semua keuntungan
perusahaan menjadi miliki ia pribadi sepenuhnya.
·
Pemilik lebih giat dan
bekerja keras dalam menjalankan bisnis
·
Terjaminnya rahasia
perusahaan
·
Syarat pendirian yang
mudah dan sederhana dibanding bentuk bisnis yang lain
Selain keuntungan,
perusahaan perseorangan memiliki beberapa kelemahan yaitu :
·
Seluruh aset pribadi
turut menjadi jaminan atas utang-utang perusahaan karena tanggung jawab pemilik
yang tidak terbatas
·
Pengelolaan manajemen
cenderung rumit dan kompleks karena semua kegiatan manajemen hanya dilaksanakan
oleh 1 orang pemilik perusahaan saja
·
Sumber dana perusahaan
terbatas karena sangat tergantung pada kemampung sang pemilik perusahaan untuk
mencari sumber-sumber dana
·
Kelangsungan perusahaan
kurang terjamin, karena operasional perusahaan akan berhenti ketika (misal)
pemilik perusahaan meninggal atau terjerat kasus hukum
2. Firma
Firma adalah bisnis
yang terjalin atas persekutuan 2 orang atau lebih dengan menggunakan nama
bersama dalam menjalankan usaha. Tanggung jawab dari setiap anggota firma tidak
terbatas, dengan pembagian keuntungan atau pun pertanggungan kerugian yang sama
oleh masing-masing anggota. (Baca juga : Keuntungan
dan Kerugian Bisnis Franchise)
Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (KUHD) pasal 16 mengatur tentang ketentuan terkait dengan firma,
yang diperkuat melalui Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 16 dan 18 dengan
inti yang menyebutkan hal-hal sebagai berikut :
·
Setiap anggota firma
memiliki hak untuk menjadi pemimpin
·
Seorang anggota tidak
boleh memasukkan seseorang untuk menjadi anggota firma tanpa persetujuan dari
seluruh anggota yang lain
·
Keanggotaan tidak bisa
dipindahtangankan pada pihak lain selama anggota tersebut masih hidup
·
Tidak ada pemisahan
harta pribadi dengan harta perusahaan karena tanggung jawab anggota yang tidak
terbatas. Sehingga harta pribadi pun menjadi jaminan atas utang-utang firma
·
Anggota yang tidak
menyetorkan dana sebagai modal namun berperan dalam usaha dan tenaga, maka ia
akan mendapatkan bagian keuntungan maupun kerugian yang sama dengan anggota
yang menyetor modal dana terkecil
Adapun keuntungan
firma yaitu :
·
Pengelolaan manajemen
yang lebih baik karena terdapat pembagian kerja pada anggota yang banyak
·
Syarat pendirian firma
yang relatif mudah karena tidak perlu akta pendirian usaha
Memiliki banyak sumber
dana atau modal bagi perusahaan sehingga jika mengajukan kredit akan mudah
disebabkan kemampuan keuangan yang cukup besar dari banyak anggota. (Baca juga
: Prinsip-Prinsip
Bisnis)
Kelemahan firma adalah
:
·
Harta pribadi menjadi
jaminan atas utang perusahaan
·
Kerugian yang
disebabkan oleh 1 orang anggota harus ditanggung bersama anggota firma yang
lain
·
Kelangsungan usaha
kurang terjamin karena apabila seorang anggota mengundurkan diri dari
perjanjian usaha bersama, otomatis firma akan bubar
3. Perseroan Komanditer
CV adalah kepanjangan
dari commaditaire vennotschap dalam bahasa Belanda. CV
merupakan persekutuan bisnis yang didirikan oleh 2 orang atau lebih yang
menyerahkan sekaligus memercayakan uangnya untuk kemudian digunakan sebagai
modal CV. Perseroan ini bisa dianggap sebagai perluasan dari bentuk perusahaan
perseorangan. (Baca juga : Jenis
Asuransi Kendaraan)
Anggota perseroan ini
disebut sebagai sekutu, yang terbagi menjadi 2 yaitu :
·
Sekutu komplementer,
ialah anggota yang bersedia menjadi pengelola manajemen perusahaan dan
bertanggung jawab penuh dengan menjadikan harta pribadi sebagai jaminan
perusahaan
·
Sekutu komanditer, ialah
anggota yang menyetorkan uangnya sebagai modal CV dengan tanggung jawab
terbatas sesuai dengan jumlah harta yang disetor pada perusahaan.
Kelebihan dari bentuk
CV ini antara lain :
·
Syarat dan cara
pendirian yang relatif mudah
·
Kemampuan manajemen
bisa lebih baik dan besar karena adanya anggota yang banyak
·
Besarnya kesempatan
untuk berkembang dalam usaha
·
Mudah mendapatkan
sumber dana
·
Perolehan modal yang
lebih besar dari anggota yang banyak
Namun CV memiliki
beberapa kelebihan sebagai berikut :
·
Sulit menarik ekmbali
dana modal terutama pada sekutu komplementer
·
Tanggung jawab tidak
terbatas pada sekutu komplementer
Kelangsungan usaha
tidak terjamin karena jika sekutu komplementer meninggal atau terjerat hukum
maka CV bisa bubar, kecuali sekutu komanditer bersedia menjadi sekutu
komplementer untuk menggantikan tanggung jawab. (Baca juga : Penyebab
Kegagalan Usaha)
4. Perseroan Terbatas (PT)
Adalah bentuk bisnis
yang terdapat pemisahan pada harta, hak dan kewajiban pribadi dengan pendiri
maupun pemilik perusahaan. Perseroan terbatas memiliki modal usaha berupa saham
yang dimiliki oleh pendiri, sekutu atau pun pihak lain yang mengambil bagian
melalui pembelian saham. Dan para pemilik modal saham tersebut memiliki
tanggung jawab yang terbatas atas utang-utang perusahaan sesuai porsi modal
saham yang dimilikinya.
Kebaikan dari PT ini
adalah :
·
Tidak ada risiko pada
harta pribadi karena tanggung jawab pemilik modal yang terbatas
·
Saham yang dimiliki
dapat diperjualbelikan kembali pada pihak lain di luar perusahaan dengan cara
yang relatif mudah
·
Mudahnya mendapatkan
modal dari penjualan saham sehingga memungkinkan pengembangan usaha
·
Pengelolaan manajemen
yang lebih efektif dan efisien
ads
Kelemahan-kelemahan PT
yaitu :
·
Biaya pendirian yang
mahal dan rumit
·
Kurang terjaminnya
rahasia perusahaan karena banyaknya pemilik modal saham
·
Hubungan yang kurang
efektif dan harmonis antar pemilik saham. (Baca juga : Fungsi Budgeter Pajak
Untuk Ekonomi Indonesia)
5. Perseroan Terbatas Negeri (Persero)
Awalnya Persero lebih
dikenal dengan Perusahaan Negara (PN). Berubah nama menjadi Persero karena PN
mengadakan pembentukan modal dengan memberikan penawaran pada pihak swasta.
Ciri-ciri dari Persero antara lain :
·
Tujuan usaha adalah
mencari keuntungan maksimal
·
Berstatus hukum
perdata seperti PT
·
Modal dimiliki oleh
negara
·
Dipimpin oleh direksi
·
Tidak memiliki hak
pada fasilitas negara
·
Status karyawan adalah
karyawan perusahaan swasta
·
Pemerintah hanya
berperan sebagai pemegang saham. Hak suara pemerintah berdasar atas saham yang
dimiliki atau berdasar perjanjian yang telah disepakati sebelumnya
·
Saham dapat dijual
pada pihak swasta
·
Dapat melakukan kerja
sama dengan pihak swasta
6. Perusahaan Negara Umum (Perum)
Perum adalah bentuk
bisnis milik negara dengan tujuan mencari keuntungan namun dengan tidak
mengabaikan kesejahteraan masyarakat. Jadi kegiatan usaha Perum adalah untuk
melayani kepentingan umum dengan bidang-bidang usaha vital bagi masyarakat.
Perum dipimpin oleh direksi dengan pengelolaan usaha diatur dalam hukum
perdata. Pihak swasta boleh menamankan modal pada Perum. (Baca juga : Fungsi Pajak dalam
Perekonomian)
7. Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
Perjan adalah bentuk
bisnis negara yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat umum dengan
memperhatikan faktor efisiensi. Perjan merupakan bagian dari Direktorat
Jenderal sehingga memiliki hak pada fasilitas-fasilitas negara.
Status seluruh
karyawan Perjan adalah pegawai negeri. Perjan memiliki hubungan hukum publik,
artinya jika terjadi sengketa, Perjan berkedudukan sebagai pemerintah.
8. Perusahaan Daerah
Adalah bentuk bisnis
dengan kepemilikan saham oleh pemerintah daerah dengan pemisahan harta antara
milik perusahaan dengan milik negara. Tujuan perusahaan ini adalah untuk
mencari keuntungan yang digunakan untuk pembangunan daerah.
Pengelolaan Perusahaan
Daerah oleh kepala daerah setempat sesuai Surat Keputusan Menteri dalam Negeri
no. 18 tahun 1969. (Baca juga : Sumber Pendapatan
Daerah)
9. Koperasi
Koperasi adalah bentuk
bisnis yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang bekerja sama dengan
asas kekeluargaan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota.
Prinsip koperasi terdiri dari :
·
Keanggotaan bersifat
sukarela
·
Pengelolaan usaha
secara demokrasi
·
Pembagian SHU secara
adil sesuai dengan besar jasa masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa
terbatas sesuai modal yang disetor
Ciri-ciri koperasi
antara lain :
·
Mendahulukan
kepentingan anggotanya
·
Anggota bebas
keluar-masuk keanggotaan
·
Tujuan usaha untuk
kesejahteraan anggotanya
·
Didirikan secara
tertulis melalui akta pendirian dari notaris
·
Tanggung jawab usaha
ada pada pengurus koperasi
·
Kekuasaan tertinggi
terletak pada rapat anggota
Macam koperasi ada 4,
yaitu :
·
Koperasi Simpan Pinjam
·
Koperasi Produksi
·
Koperasi Konsumsi
·
Koperasi Usaha
Comments
Post a Comment